إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”
(HR. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4/347)
Wanita hamil dan yang menyusui saat di bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa jika memang memberatkan. Jika tidak merasa berat juga tidak mengkhawatirkan bahaya terhadap janin yang dikandungnya maka tetap harus berpuasa.
Sebelum menentukan kewajiban apa yang harus ditunaikan wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa maka harus dilihat lebih dulu apa penyebabnya dia tidak puasa.
Karena dalam kasus wanita hamil atau menyusui, ada perbedaan antara;
1. Yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan diri mereka sendiri, seperti merasakan lelah, pusing, atau khawatir sakit, dengan,
2. Yang tidak berpuasa karena khawatir keadaan anaknya, seperti khawatir kondisi janin jadi kurang sehat atau kualitas ASI menurun sehingga anak tidak mau menyusu, dll.
• Pada keadaan pertama para ulama sependapat bahwa kewajibannya hanya men-qadha.
▪️ Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah mengatakan,
أَنَّ الْحَامِلَ وَالْمُرْضِعَ، إذَا خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا، فَلَهُمَا الْفِطْرُ، وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فَحَسْبُ. لَا نَعْلَمُ فِيهِ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ اخْتِلَافًا
“Wanita hamil dan menyusui jika mengkhawatirkan kondisi diri mereka sendiri maka boleh tidak berpuasa dan kewajibannya hanya men-qadha, kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal ini.” (Al-Mughni, III/149)