Ramadan… Bulan sarat akan berkah dan rahmat, bulan yang memiliki banyak sekali keutamaan, diantaranya yaitu salah satu waktu dikabulkannya doa. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat dari Jabir bin Abdillah; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ
“Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di
bulan Ramadan, dan apabila setiap muslim memanjatkan doa maka pasti dikabulkan.” 1
Ia disebut dengan Ramadan karena ia menggugurkan atau membakar dosa-dosa dengan amal saleh yang dikerjakan2. Ramadan ialah bulan musabaqah (perlombaan) yang bukan hanya dilakukan oleh laki-laki saja, melainkan seluruh umat islam baik muslim maupun muslimah dalam memperbanyak beramal saleh dan meningkatkan nilai-nilai ketakwaannya. Karena sungguh rahmat Allah subhanahu wa ta’ala dan keberkahan bulan ramadan tidak hanya diberikan pada kaum adam saja, tetapi juga berhak diperoleh oleh kaum hawa. Allah azza wa jalla telah menjanjikan dalam firman-Nya,
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan
dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya
kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka
dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”3
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni.”4
Adapun terkait para wanita, mereka ini istimewa. Terdapat beberapa perhatian khusus yang diberikan kepada setiap muslimah. Ketahuilah wahai saudariku, muslimah yang aku cintai karena Allah. Bahwa sungguh, alangkah meruginya kita jikalau membiarkan bulan yang penuh berkah ini terlewat begitu saja tanpa kemudian mendatangkan kebaikan pada diri masing-masing kita. Padahal di bulan ini semua pahala amal baik akan Allah lipat gandakan nilainya. Duhai… kita semua butuh untuk mengetahui ilmunya, mempersiapkan bekal menyambut bulan suci yang telah dinanti hadirnya supaya kemudian mampu untuk memperoleh kemenangan. Sebagaimana para tentara perlu untuk mempersiapkan amunisi sebelum pergi berperang agar tercapai kemenangan yang didambakan. Maka marilah kita bersama-sama belajar untuk menjadi muslimah cerdas guna menggapai Ramadan berkualitas dengan mengharap balasan tak terbatas dari Allah subhanahu wa ta’ala.
- Tidak berpuasa dan tidak salat, namun hanya wajib mengganti puasa yang
ditinggalkan di lain hari di luar bulan Ramadan.
Dari Mu’adzah binti Abdullah al-Adawiyah berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah
radiyallahu anha, maka aku berkata, ‘Mengapa wanita haid itu mengqada puasa dan tidak
mengqada salat?’ Aisyah berkata, ‘Apakah kamu seorang haruriyah?’ Aku berkata, ‘Aku
bukan seorang haruriyah, akan tetapi aku bertanya.’ Lantas beliau (Aisyah radiyallahu
anha) berkata, ‘Dahulu kami mengalami seperti itu (haid), maka kami diperintahkan
mengqada puasa dan tidak diperintahkan mengqada salat.’”5Ketika haid, wanita akan meninggalkan salat dan puasa guna mengikuti perintah Allah azza wa jalla, maka ini juga termasuk ibadah karena ia mentaati perintah Allah sehingga ia pun tetap mendapatkan pahala sebagaimana kebiasaan yang ia lakukan ketika ia sedang tidak dalam keadaan haid. Meskipun demikian, wanita yang sedang haid tetap dianjurkan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, mengerjakan amal saleh khususnya di 10 hari terakhir bulan ramadan, seperti misalkan memperbanyak doa dan dzikir, membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf secara langsung, banyak bersedekah termasuk memberi makan orang yang berpuasa, dan masih banyak lagi tentunya kebaikan-kebaikan yang dapat dilakukan.
- Kewajiban qada dan fidyah bagi wanita hamil dan menyusui
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
“Sesungguhnya Allah meringankan separuh salat dan puasa dari musafir, demikian pula
bagi wanita hamil dan menyusui.”6
Terkait hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama, ada yang berpendapat bahwa cukup baginya untuk membayar fidyah saja tanpa perlu mengqada, ada pula yang berpendapat bahwa wajib baginya mengqada sekaligus membayar fidyah di antaranya yaitu Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, sedangkan ada juga pendapat lain yang mengatakan bahwa cukup baginya mengqada sebanyak puasa yang ditinggalkannya di lain hari tanpa harus membayar fidyah.
- Lebih afdal bagi wanita untuk melaksanakan salat di rumah, namun jika ingin
mengikuti tarawih di masjid maka tidak mengapa
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya, “Bagaimana hukum Wanita salat tarawih di masjid?” Beliau menjawab, “Pada asalnya salatnya wanita di rumahnya itu lebih utama dan lebih baik baginya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Namun jika wanita tersebut melihat ada maslahah untuk salat di masjid dengan tetap menutup aurat dan menjaga hijab syar’i, dikarenakan salat di masjid membuatnya lebih bersemangat, atau karena ia dapat mendengarkan faidah-faidah dari pelajaran agama yang disampaikan di sana, maka ini tidak mengapa walhamdulillah. Dan yang demikian itu baik karena terdapat faidah-faidah yang agung, dan semangat untuk beramal saleh”
Referensi:
1 HR. Al-Bazaar. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 10:149 mengatakan bahwa
perawinya tsiqah (terpercaya). Lihat Jami’ul Ahadits, 9:224.
2 Tafsir Al-Qurthubi 2/291
3 Q.S An-Nahl ayat 97
4 HR. Bukhari no. 38 dan HR. Muslim no. 760
5 HR. Bukhari no. 321 dan HR. Muslim no. 335
6 HR. An-Nasa’i no. 2274 dan HR. Ahmad 5:29