Form Pengajuan Cuti

Pengajuan Izin Cuti

Ketentuan : 

  1. Pengajuan cuti dilakukan min. 1 (satu) minggu sebelum hari cuti.
  2. Pengajuan cuti wajib sudah mendapatkan persetujuan dari Ketua atau Wakil Ketua masing-masing Divisi.
  3. Cuti Tahunan hanya diperuntukkan untuk Pengurus Inti MMS saja (dengan ketentuan min. sudah bergabung selama 1 tahun).
  4. Sebelum pelaksanaan cuti terkait pekerjaan atau proyek yang terpending untuk bisa dikoordinasikan kepada tim yang menggantikan dan Ketua Divisi masing-masing.
  5. Pengambilan Cuti tahunan hanya bisa diambil maks. 3 (hari) hari berturut-turut dan tidak bisa diambil sekaligus.
  6. Jika pengajuan cuti tidak sesuai ketentuan diatas maka cuti nya dianggap batal atau tidak sah.
You must be logged in to submit the form.
Anda harus Log-In terlebih dahulu untuk mengirimkan formulir ini.

WordPress Crafted with ♥ by faizONE.ID