Quick Menu
Form Pengajuan Cuti
Pengajuan Izin Cuti
Ketentuan :
- Pengajuan cuti dilakukan min. 1 (satu) minggu sebelum hari cuti.
- Pengajuan cuti wajib sudah mendapatkan persetujuan dari Ketua atau Wakil Ketua masing-masing Divisi.
- Cuti Tahunan hanya diperuntukkan untuk Pengurus Inti MMS saja (dengan ketentuan min. sudah bergabung selama 1 tahun).
- Sebelum pelaksanaan cuti terkait pekerjaan atau proyek yang terpending untuk bisa dikoordinasikan kepada tim yang menggantikan dan Ketua Divisi masing-masing.
- Pengambilan Cuti tahunan hanya bisa diambil maks. 3 (hari) hari berturut-turut dan tidak bisa diambil sekaligus.
- Jika pengajuan cuti tidak sesuai ketentuan diatas maka cuti nya dianggap batal atau tidak sah.
You must be logged in to submit the form.
Anda harus Log-In terlebih dahulu untuk mengirimkan formulir ini.
Anda harus Log-In terlebih dahulu untuk mengirimkan formulir ini.