SUNNAH BERWUDHU SETELAH JIMAK

Islam adalah agama yang sempurna, yang memberikan tuntunan kepada seluruh kegiatan manusia. Salah satunya adalah tuntunan untuk berwudhu setelah melakukan jimak atau hubungan suami istri.

Berwudhu ketika hendak tidur atau makan setelah melakukan hubungan badan, hukumnya sunah muakkad (sunah yang ditekankan). Di antara dalil yang menunjukkan hal itu adalah beberapa hadis berikut:

Pertama: Hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak makan atau tidur, sementara beliau sedang junub, maka beliau mencuci farji-nya dan berwudhu sebagaimana wudhu ketika shalat. (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua: Riwayat dari Ibnu Umar, bahwa Umar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah seseorang boleh tidur dalam keadaan junub?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, boleh, apabila dia berwudhu.” Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya boleh, dan dia berwudhu dahulu jika mau.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Abu ‘Awanah)

Ketiga: Hadis dari Ammar bin Yasir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga hal yang tidak didekati malaikat: bangkai orang kafir, laki-laki yang melumuri dirinya dengan parfum wanita, dan orang junub sampai dia berwudhu.” (HR. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Setelah menyebutkan beberapa hadis di atas, Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan, “Hadis di atas menunjukkan tidak wajibnya berwudhu untuk orang junub, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.”

Bolehkah wudhu tersebut diganti dengan tayammum? Jawabannya: boleh, namun kadang-kadang saja dan tidak dijadikan kebiasaan. Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam junub kemudian beliau hendak tidur, beliau berwudhu atau ber-tayammum. Demikian pula  timbangan amal di yaumul hisab. Aamiin.

 

berbagi ilmu

Silahkan bagikan ilmu ini pada yang lain!

Tinggalkan Komentar