Ayoo siapa niih yang belum menyelesaikan qadhanya? Tenang shaliha, masih ada waktu di bulan Sya’ban ini!

 

Hal ini juga menjadi kebiasaan yang dilakukan Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146)

Namun ada beberapa catatan tentang qadha puasa yang perlu kamu perhatikan. Simak penjelasan berikut, yakni:

 

1. Qadha’ Ramadhan sebaiknya dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala,

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61)

2. Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan.

 

3. Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah.

 

4. Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari.

 

5. Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha’ disertai dengan taubat. Kafarah berat (yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin, pen.) hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja.

 

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

 

Sumber https://rumaysho.com/24554-aturan-membayar-utang-puasa-ramadhan-qadha-puasa-yang-jarang-diketahui.html

berbagi ilmu

Silahkan bagikan ilmu ini pada yang lain!

Tinggalkan Komentar

WordPress Crafted with ♥ by faizONE.ID