Fitrah wanita adalah seni. Dimana seperti kita tau bahwa seni selalu saja tidak akan pernah lepas dari keindahan. Dan wanita identik dengan keindahan. Tapi ketauhilah, bahwa keindahan hanya boleh ditampakkan pada ia yang dibenarkan oleh syariat untuk melihatnya.

•••••••

Wanita dianjurkan untuk berhias diri. Tetapi hanya pada ia yang syariat tetapkan untuk boleh menikmati perhiasan wanita. Dan tentunya sesuai batasan aurat yang juga telah syariat tetapkan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur : 31)


Disebutkan pula dalam ayat yang sama,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31)

Disebutkan bahwa perhiasan wanita tadi hanya boleh ditampakkan pada yang disebutkan dalam ayat ini.

Dari Abu Musa Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :
“Setiap mata itu berzina. Dan jika seorang wanita memakai wewangian lalu ia melewati sekelompok laki-laki, maka dia (wanita itu) telah begini dan begitu. Maksudnya telah berbuat zina”.
(HR. At-Tirmidzi, no. 2786; dan lainnya)

•••●✿❁✿●•••

Faedah Kajian Ahad (Perhiasan Wanita )

Ustadz Ali Musri Semjan Putra, M. A hafidzahullah

MADRASAH MAR’AH SHALIHAH
Mencetak Generasi Shalihah, Meniti Jalan Salaful Ummah

berbagi ilmu

Silahkan bagikan ilmu ini pada yang lain!

Tinggalkan Komentar