Ulama berbeda pendapat, apakah wanita haid dianjurkan berwuhud ataukah tidak.

An-Nawawi menyebutkan dua pendapat ini dalam Syarh Shahih Muslim,

Pertama, beliau nukil keterangan al-Maziri,

قال المازري ويجري هذا الخلاف في وضوء الحائض قبل أن تنام فمن علل بالمبيت على طهارة استحبه لها

Al-Maziri mengatakan, “Terdapat perbedaan pendapat tentang wudhunya wanita haid sebelum tidur. Bagi ulama yang memahami bahwa alasannya agar bisa tidur dalam kondisi punya thaharah, maka dia menganjurkan hal itu.”

Selanjutnya an-Nawawi menyebutkan pendapat ulama madzhab Syafiiyah,

أما أصحابنا فإنهم متفقون على أنه لا يستحب الوضوء للحائض والنفساء لأن الوضوء لا يؤثر في حدثهما فإن كانت الحائض قد انقطعت حيضتها صارت كالجنب

“Para ulama mazhab kami (Syafi’iyah) sepakat bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid atau nifas untuk berwudhu (sebelum tidur) karena wudhunya tidak berdampak pada statusnya, karena ketika darah haidnya sudah berhenti (sedangkan dia belum mandi suci), hukumnya seperti orang junub.

(Syarh Shahih Muslim, 3/218)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Sumber : https://konsultasisyariah.com/6677-wudhu-wanita-haid.html

berbagi ilmu

Silahkan bagikan ilmu ini pada yang lain!

Tinggalkan Komentar