Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.”
(HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055)

Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan.
Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

 

Hadits di atas menjadi dalil bahwa terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai kecuali jika ada alasan yang dibenarkan.

 

Al Hafizh Al Mubarakfuri berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan.
(Tuhfatul Ahwadzi, 4: 381, terbitan Darus Salam).

Al ‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aunul Ma’bud, 6: 201, terbitan Darul Minhal.

 

Dalil di atas yang menjadi dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’), juga berdasarkan ayat,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.”
(QS. Al Baqarah: 229).

 

Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu.

Sumber: https://rumaysho.com/7647-istri-gugat-cerai-1-meminta-cerai-tanpa-alasan.html

berbagi ilmu

Silahkan bagikan ilmu ini pada yang lain!

Tinggalkan Komentar