Memanjangkan kuku hukumnya makruh menurut kebanyakan ulama. Dan akan lebih keras lagi larangannya apabila memanjangkannya lebih dari 40 hari. Bahkan sebagian ulama menyatakan hal tersebut termasuk haram. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author. Dasar dari pembatasan 40 hari tadi adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.

 

Anas berkata,

 

وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258). Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133).

 

Oleh karena itu, janganlah kita memanjangkan kuku lebih dari 40 hari. Karena memanjangkan kuku merupakan perbuatan yang menyerupai binatang dan sebagian orang kafir.

📖 Fatawa 10/49
Sumber : https://rumaysho.com/8536-hukum-memanjangkan-kuku.html

berbagi ilmu

Silahkan bagikan ilmu ini pada yang lain!

Tinggalkan Komentar