KUA Bila Mampu, PUASA Bila Belum
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.”
HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400
💬 Asy-Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
“Menunda menikah bagi seorang laki-laki apabila dia sudah mampu dari segi harta dan fisiknya merupakan perbuatan menyelisihi bimbingan Rasulullah ﷺ.
Dikarenakan Rasulullah ﷺ bersabda,
‘Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menikah, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Namun barang siapa yang belum mampu menikah, maka hendaknya dia berpuasa, karena puasa adalah benteng pelindung baginya.’”
📚 Fatawa Nur ‘alad Darb, jilid 10, hal. 8