Apa iya kita tidak boleh menampakkan aurat wanita meski untuk kepentingan laporan kuliah atau kerja? Simak jawaban berikut.
Tidak boleh menampakkan aurat wanita meskipun dengan alasan laporan, atau alasan dakwah, atau alasan-alasan lainnya kecuali dalam kondisi darurat. Kita tetap bisa membuat laporan dengan tanpa menampakkan aurat wanita insyaAllah, kita juga tetap bisa berdakwah dengan tanpa menampakkan aurat wanita.
Disebutkan dalam fatwa Islamqa (yang diasuh oleh syaikh Sholeh Al Munajjid) :
“Tidak boleh menampakkan wanita dalam potongan video lalu menyebarkannya pada manusia dengan alasan itu video yang menyentuh. Dan sudah dimaklumi bahwa wanita itu aurat, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
{Wanita itu aurat}
(HR Tirmidzi : 1173, dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi)
Tidak boleh memandang kepadanya sama saja apakah secara langsung atau melalui gambar. Dan syariat tidak memberikan pengecualian melainkan dalam kondisi darurat seperti melihat untuk melamar, tatkala memberikan kesaksian atau pengobatan dan yang lainnya.”
(Fatawa Islamqa no. 70557).
Alhamdulillah telah jelas penjelasan tentang hal ini. Inilah waktunya kita mengamalkan semaksimal mungkin ilmu yang telah kita ketahui. Semoga Allah mudahkan kita semua.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Referensi: https://bimbinganislam.com/membuat-dokumentasi-laporan-pekerjaan-tapi-ada-foto-aurat-apakah-boleh/
Rabu, 04 Rabi’ul Awwal 1445H / 20 September 2023 M