Meskipun ghibah merupakan suatu hal yang sangat sulit untuk kita hindari, tetapi tetap saja kita harus berusaha meninggalkan perbuatan dosa ini. Bahkan Allah Ta’ala sendiri yang mengibaratkan pelaku ghibah seperti halnya memakan daging saudaranya yang telah menjadi bangkai.

Allah Ta’ala berfirman dalam QS. Al Hujurat ayat 12,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ⁣

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”

•••••••

Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan terkait ayat tersebut, “Dalam ayat di atas terkandung makna bahwa kehormatan manusia diibaratkan sebagai daging manusia. Jika daging manusia saja diharamkan untuk dimakan, maka sama halnya dengan kehormatan seseorang yang dilarang untuk dijatuhkan atau dilanggar. Ayat ini berusaha menjelaskan bahwa sudah semestinya setiap muslim menjauhi perbuatan ghibah, karena ghibah diilustrasikan sebagai perbuatan yang teramat jelek oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.”

Qatadah rahimahullah pun turut membahas hal ini, “Sebagaimana engkau tidak suka jika mendapati saudarimu dalam keadaan mayit penuh ulat. Engkau tidak suka untuk memakan bangkai semacam itu. Maka sudah sepantasnya engkau tidak mengghibahinya ketika ia masih dalam keadaan hidup.” (Lihat Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 169).

Dan jika kita melihat pada akhir ayat, disebutkan bahwa “Allah Maha Menerima Taubat.” Itu mengartikan bahwa ghibah merupakan perbuatan yang dapat menghasilkan dosa, karena dituntut untuk “bertaubat”. Imam Nawawi juga menyebutkan bahwa ghibah termasuk perbuatan yang diharamkan, lihat Syarh Shahih Muslim, 16: 129.

https://rumaysho.com/9205-ghibah-dosa-besar.html
•••●✿❁✿●•••

Faidah Kajian Ahad (Antara Wanita dan Sedekah )
MMS1-000294

Ustadz Ali Musri Semjan Putra, M. A hafidzahullah

MADRASAH MAR’AH SHALIHAH
_Mencetak Generasi Shalihah, Meniti Jalan Salaful Ummah_

berbagi ilmu

Silahkan bagikan ilmu ini pada yang lain!

Tinggalkan Komentar