Valentine’s Day katanya, hari di mana merebaknya zina. Bagaimana sikap yang harus diambil seorang muslim/ah?

Pertanyaan:
Akhir-akhir ini telah merebak perayaan Valentine’s Day terutama di kalangan para pelajar putri, padahal ini merupakan hari raya kaum Nasrani. Mereka mengenakan pakaian berwarna merah dan saling bertukar bunga berwarna merah. Kami mohon perkenanan syaikh untuk menerangkan hukun perayaan semacam ini, dan apa saran syaikh untuk kaum muslimin sehubungan dengan masalah-masalah seperti ini. Semoga Allah menjaga dan memelihara syaikh.

Jawaban:
Tidak boleh merayakan valentine’s day karena sebab-sebab berikut:
PERTAMA : bahwa itu adalah hari raya bid’ah tidak ada dasarnya dalam syari’at.
KEDUA : bahwa itu akan menimbulkan kecengengan dan kecemburuan.
KETIGA : Bahwa itu akan menyebabkan sibuknya hati dengan perkara-perkara bodoh yang bertolak belakang dengan tuntunan para salaf radhiyallohu’anhum.
Karena itu pada hari tersebut tidak boleh ada simbol-simbol perayaan, baik berupa makanan, minuman, pakaian, saling memberi hadiah ataupun yang lainnya.

Hendaknya setiap muslim merasa mulia dengan agamanya dan tidak merendahkan diri dengan menuruti setiap ajakan. Semoga Allah Subhanahu wata’alla melindungi kaum muslimin dari setiap fitnah, baik yang nyata maupun yang tersembunyi dan semoga Allah senantiasa membimbing kita dengan bimbingan dan petunjuk-Nya.

Fatwa Syaikh Ibnu Ustaimin, tanggal 5/11/1420 H yang beliau tanda tangani


Referensi: https://konsultasisyariah.com/954-apa-hukum-merayakan-valentines-day.html

Rabu, 15 Februari 2023 M
24 Rajab 1444 H

•••●✿❁✿●•••

berbagi ilmu

Silahkan bagikan ilmu ini pada yang lain!

Tinggalkan Komentar