Dari pendapat Imam Ahmad dan Abu Hanifah mengatakan bahwa mahram yang dimaksud adalah suami, orang tuanya, saudara laki-laki, dan mahram yang secara nasab maupun mushaharah. Sedangkan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan bahwa jika haji fardhu (haji untuk pertama kali), maka tidak mengharuskan ada mahram, asalkan perjalanannya aman tanpa ancaman dan bersama rombongan para wanita yang dapat dipercaya. Namun ketika safar biasa atau yang tidak wajib, Imam Malik dan Imam Syafi’i sepakat bahwa wanita harus bersama mahramnya selama di dalam perjalanan.
Lalu ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa untuk wanita yang sudah tua dan tidak ada keinginan untuk menikah diperbolehkan haji tanpa mahram. Meskipun begitu, berdasarkan pendapat terkuat secara umum, tidak ada perbedaan antara wanita tua dan wanita muda karena ini bukan hanya masalah syahwat, tapi juga tentang kebutuhan atau bantuan selama perjalanan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan bersabda dalam hadits Ibnu ‘Umar,
لا تسافر امرأة ثلاثاً إلا ومعها محرم
“Hendaklah wanita tidak bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 1087 dan Muslim, no. 1238. Hadits ini disebutkan dalam Shahih Muslim pada Kitab Haji, Bab “Safar Wanita Bersama Mahram pada Haji dan Selainnya”).
Kesimpulannya adalah sebaiknya wanita bersama mahramnya ketika melaksanakan ibadah haji dan mahram yang menamaninya juga harus berakal sehat.
Referensi:
https://youtu.be/v_dr9i6JNPk?si=jo5qHWPhiuBCzg9x
https://rumaysho.com/36823-safar-wanita-tanpa-mahram-dibolehkan-dengan-ketentuan-dan-syarat-benarkah.html#Asalnya_Safar_Wanita_Tanpa_Mahram_DIHARAMKAN