Perlu diketahui bahwa hukum asal muamalah dengan non-muslim adalah boleh. Sebagaimana dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermuamalah dengan yahudi di Madinah dan orang kafir Quraisy, baik dalam jual beli, pinjam-meminjam, gadai dan dalam muamalah lainnya.

 

Berikut hadits mengenai muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana baju perang beliau masih dalam keadaan tergadaikan pada seorang Yahudi ketika beliau meninggal.

 

 

Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,

 

ﺗُﻮُﻓِّﻰَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻭَﺩِﺭْﻋُﻪُ ﻣَﺮْﻫُﻮﻧَﺔٌ ﻋِﻨْﺪَ ﻳَﻬُﻮﺩِﻯٍّ ﺑِﺜَﻼَﺛِﻴﻦَ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻌِﻴﺮٍ

 

“Ketika Rasulullah ﷺ wafat, baju besi beliau tergadaikan pada orang Yahudi sebagai jaminan untuk 30 sha’ gandum.” (HR. Bukhari)

 

 

Boleh membeli diskon natal dan perayaan non-muslim dengan syarat berikut
Sebagaimana kita ketahui bahwa agama kita melarang ikut serta dalam perayaan agama orang kafir dan tidak boleh mengucapkan selamat kepada mereka walaupun sekedar formalitas karena ini menunjukkan bentuk rida pada perayaan agama mereka.

 

 

Mengapa menunjukan bentuk tidak rida menjadi sangat penting? Ketahuilah, seperti ini adab seorang hamba kepada Penciptanya. Tidak rida terhadap pelanggaran hak Allah.

 

 

Lalu muncul pertanyaan, ketika ada perayaan agama mereka, terkadang ada diskon pada beberapa toko dan penjualan produk, apakah muslim boleh membelinya atau tidak? Yuk simak penjelasan di atas!

 

 

📝 muslim.or.id

 

 

Rabu, 20 Desember 2023 M/ 17 Jumadil Akhir 1445 H

berbagi ilmu

Silahkan bagikan ilmu ini pada yang lain!

Tinggalkan Komentar