Adapun hukum khusus bagi wanita saat haji dan umrah meliputi:
1. Punya Mahram
Beberapa ulama berpendapat wanita boleh berhaji tanpa mahram jika ia yakin aman, tidak ada ketakutan yang besar dalam dirinya, ia bersama rombongan dan wanita fiqoh atau terpercaya. Teruntuk haji wajib (haji pertama kali) namun untuk haji berikutnya para ulama sepakat tidak boleh melaksanakan haji tanpa mahram.
2. Menutup Aurat
Wanita wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan hingga ujung jari saat ihram ketika ada laki-laki yang bukan mahram di dekatnya. Namun tidak menggunakan kaos tangan yang memang dijahit untuk menutup keduanya. Ketika ada laki-laki yang bukan mahram, wanita diwajibkan untuk menjatuhkan selendang dari atas kepalanya sampai menutupi wajahnya. Dan menutup tangannya menggunakan kain atau menyembunyikannya didalam jilbabnya.
3. Larangan Ihram bagi wanita
Wanita tidak boleh menggunakan sarung tangan, menutup wajah dengan cadar, mengenakan pakaian berjahit, menggunakan wewangian yang memiliki harum semerbak.
4. Adab Ibadah
Wanita tidak dianjurkan mengeraskan suara saat zikir, berdoa, atau membaca talbiyah. Saat tawaf dan sa’i, wanita tidak diwajibkan berlari-lari kecil, dan tidak dianjurkan mencium Hajar Aswad, tetapi cukup memberi isyarat menggunakan tangannya, Karena dikhawatirkan terjadinya desak-desakan dengan yang bukan mahram.
Bagi seorang wanita tidak disunnahkan untuk mencium Hajjar Aswad kecuali dalam keadaan sepi. Sehingga dianjurkan bagi wanita untuk melakukan tawaf dimalam hari. Jangan Melakukan yang Haram untuk Mendapatkan Sesuatu yang Sunnah
5. Wanita saat Kondisi Haid/Nifas
Jika wanita haid atau nifas saat tiba di miqat, ia tetap wajib berniat ihram haji/umrah dan tetap melanjutkan ibadah seperti biasa, termasuk berwudu dengan air yang bersih, dan meňunggu sampai waktu sucinya untuk bisa melakukan tawaf. Dan bagi wanita yang haidh tidak boleh melakukan sa’i, karena tidak ada sa’i yang dilakukan sebelum tawaf. Namun ketika kondisinya wanita pada saat tawaf ia dalam keadaan suci, namun setelahnya ia haidh, maka wanita tersebut tetap bisa malaksanakan Sa’i , karena sa’i tidak disyaratkan harus dalam keadaan suci.
Bagi wanita haidh yang telah melakukan pelemparan jumrah aqabah, dan telah memotong seutas jari rambutnya, maka dia telah bertahalul dari ihramnya semua, tetapi yang tidak boleh dilakukan adalah bercampur/ berhubungan dengan suaminya karena belum melakukan tawaf Ifadhah. Namun jika terjadi maka wanita tersebut wajib membayar fidyah berupa seekor kambing.
6. Pemotongan Rambut
Setelah tahallul, wanita cukup memotong ujung rambutnya atau seutas jari minimal tiga helai, tidak diwajibkan mencukur rambut hingga gundul. Karena Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam melarang wanita mencukur rambutnya sampai habis.
7. Wewangian
Wanita dilarang memakai wewangian saat ihram, namun boleh memakai wewangian sebelum ihram, seperti minyak rambut yang tidak berbau kuat. Dengan tujuan untuk menghilangkan bau yang kurang sedap dan untuk kenyamanan dirinya dan orang-orang disekitarnya.
Referensi: Fiqh Kewanitaan, Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra, M.A hafidzahullah https://youtu.be/v_dr9i6JNPk?si=jo5qHWPhiuBCzg9x
Itulah beberapa hal yang harus sangat diperhatikan wanita yang akan melaksanakan haji dan umrah?? menurutmu bagaimana?? Tulis di kolom komentar yukkk⛅