Sujud syukur dipraktikkan ketika mendapatkan nikmat khusus atau nikmat umum pada kaum muslimin.

 

Sujud syukur bukan dilakukan untuk nikmat yang terus menerus (dawam), tetapi berlaku untuk nikmat yang jarang-jarang didapat.

 

Sujud syukur juga disyariatkan ketika terselamatkan dari suatu musibah khusus ataupun musibah umum pada kaum muslimin.

 

Dalam Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin (1: 282) disebutkan,

“Sujud syukur itu seperti sujud tilawah. Bedanya sujud syukur tidak disyariatkan di dalam shalat. Sebab dari sujud syukur tidak terkait dengan shalat, berbeda dengan sujud tilawah.”

Berikut tata caranya:
1. Hendaklah dalam keadaan suci,
2. Menghadap kiblat,
3. Lalu bertakbir,
4. Kemudian melakukan sekali sujud.
5. Bacaan yang dibaca sama bacaan ketika sujud dalam shalat.
6. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala.
7. Setelah sujud syukur, tidak ada lagi salam dan tidak ada lagi tasyahud.

 

Perlu diingat!
– Sujud syukur tidak disyaratkan untuk bersuci (pendapat ulama Malikiyyah, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin).

– Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa sujud syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan bersuci karena sujud syukur bukanlah shalat. Hal-hal tersebut hanyalah disunnahkan saja dan bukan syarat.

 

Reference: https://rumaysho.com

berbagi ilmu

Silahkan bagikan ilmu ini pada yang lain!

Tinggalkan Komentar

WordPress Crafted with ♥ by faizONE.ID