Sebagian suami merasa terbebani dengan tugasnya mencari nafkah. Padahal usaha dan nafkah yang diberikannya merupakan pahala baginya. Nafkah adalah sedekah dari suamu untuk keluarganya.

 

Para suami wajib menafkahi istrinya, sesuai dengan firman Allah Ta’ala:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233).

dan masih banyak lagi dalil lain mengenai kewajiban suami memberi nafkah kepada istri.

 

Selasa, 4 Rajab 1445/ 16 Januari 2024

berbagi ilmu

Silahkan bagikan ilmu ini pada yang lain!

Tinggalkan Komentar