Perlu diketahui bahwa talak tidak terhitung jika diucapkan dalam keadaan akal tertutup seperti gila, tidak sadar, atau dalam keadaan mabuk. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

 

ﻻَ ﻃَﻼَﻕَ ﻭَﻻَ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ

“Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup.” (HR. Abu Daud no. 2193, hasan)

 

Salah satu makna “tertutup akal” adalah ketika seseorang di puncak kemarahannya, sehingga membuatnya hilang akal dan tidak sadar dengan keadaan. Syaikh Abdul Aziz Bin Baz menjelaskan,

ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻭﻗﻊ ﻣﻨﻚ ﻓﻲ ﺣﺎﻟﺔ ﺷﺪﺓ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻭﻏﻴﺒﺔ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ، ﻭﺃﻧﻚ ﻟﻢ ﺗﺪﺭﻙ ﻧﻔﺴﻚ،.. ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻘﻊ ﺍﻟﻄﻼﻕ

“Apabila talak sebagaimana yang terjadi pada engkau yaitu dalam keadaan puncak kemarahan, hilangnya kesadaran sampai ia tidak mengenali dirinya, maka tidak jatuh talak.” (Fatawa At-Talaq, hal. 19)

 

Namun keadaan seperti itu sangat jarang terjadi, karena umumnya laki-laki masih bisa mengontrol emosinya. Marah yang dia rasakan biasanya tidak sampai pada tahap menghilangkan akal. Maka dalam keadaan demikian, talak tetap terhitung. Oleh karena itu, para lelaki hendaknya berusaha tetap tenang, jika muncul marah dalam dirinya hendaknya dia segera padamkan agar tidak semakin membesar yang berujung pada kata talak.

 

Selain itu, laki-laki juga mesti memahami bahwa talak tidak hanya jatuh ketika dia mengucapkannya dengan serius. Bahkan dalam keadaan bercanda atau main-main, kata talak yang dia ucapkan tetap teranggap dan terhitung. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk.” (HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184, dan Ibnu Majah no. 2039, hasan)

 

Oleh karena itu, jangan sekali-kali menjadikan talak sebagai bahan candaan atau senda gurau. Sekalinya terucap dari lisan maka kalimat tersebut tidak bisa ditarik kembali.

 

Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

berbagi ilmu

Silahkan bagikan ilmu ini pada yang lain!

Tinggalkan Komentar