Pertanyaan:
Saya tinggal di sebuah ma’had A dibawah naungan yayasan A, sebagai bagian kepengasuhan putri. Tidak lama ini beredar kabar bahwasanya yayasan ini adalah hasil jual dari tanah wakaf (yang katanya tidak diperbolehkan jual beli tanah wakaf). Akhirnya sebagian jamaah keluar dari yayasan karena menganggap dosa jariyah apabila tetap berada dalam yayasan ini. Benarkah hal tersebut? Apakah saya berdosa menetap di yayasan ini? Saya bimbang karena saya tidak paham ilmunya.
Jawaban Ustad :