#13 – Peserta Kajian MMS

Pertanyaan:

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz yang semoga senantiasa dirahmati Allah, bagaimana hukumnya bagi wanita yang memiliki bulu pada tangan dan kakinya karena faktor keturunan. Apakah boleh jika dihilangkan permanen? atau dibiarkan saja? Syukron untuk jawabannya. Jazakumullahu khairan.

 

Jawaban Ustad : 

Powered by BetterDocs

Tinggalkan Balasan