Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Afwan, izin bertanya. Apakah wanita yang berhias untuk suaminya (memakai celak) ketika keluar rumah diperbolehkan tetap memakai celak tanpa dihapus terlebih dahulu? Apakah memakai hena juga wajib mengenakan sarung tangan ketika keluar rumah?”
Jawaban Ustad :