Termasuk dalam prinsip wala’ dan bara’ adalah tidak memberikan dukungan untuk perayaan orang kafir. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,

وَأَمَّا التَّهْنِئَةُ بَشِعَائِرِ الكُفْرِ المخْتَصَةِ بِهِ فَحَرَامٌ بِالاتِّفَاقِ
“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Ahkam Ahli Adz Dzimmah, hlm. 154).

Perhartikan hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim, no. 2167).

 

Mengucapkan selamat natal itu sama halnya dengan mengucapkan salam. Karena salam itu berarti mendoakan selamat. Hadits ini sudah secara jelas melarang mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim.

 

Sungguh aneh jika ada seorang muslim mengucapkan selamat natal padahal diketahui bahwa itu memperingati kelahiran Nabi Isa yang dianggap sebagai anak Tuhan.
Padahal prinsip Nashrani sudah diingkari dalam Al-Qur’an,

 

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS. Al Maidah: 72-75).

Ingatlah prinsip akidah kita

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Untukmu agamamu dan untukkulah agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 6)

 

☘️Merayakan tahun baru, bolehkah?

 

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 240949 menyatakan bahwa ikut serta dalam merayakan tahun baru, ini adalah suatu kemungkaran yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim. Karena sudah diketahui bersama bahwa kaum muslimin hanya memiliki dua hari raya yaitu Idulfitri dan Iduladha, juga hari besar pekanan yaitu hari Jumat. Meniru-niru perayaan non-muslim tidaklah keluar dari dua perkara:

 

1. Bid’ah, jika perayaan yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti perayaan Maulid Nabi.

 

2. Tasyabbuh dengan orang kafir (menyerupai orang kafir), jika perayaan yang dilakukan sebagai bentuk mengikuti adat (kebiasaan), bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

 

 

Sumber https://rumaysho.com/26065-hukum-merayakan-tahun-baru.html

Sumber https://rumaysho.com/31409-khutbah-jumat-prinsip-akidah-seorang-muslim-terkait-natal.html

 

Wallahu waliyyut taufiq.

 

Senin, 19 Jumadil Akhir 1445 H/ 01 Januari 2023 M

berbagi ilmu

Silahkan bagikan ilmu ini pada yang lain!

Tinggalkan Komentar